Senin, 18 Mei 2009

Edisi 1 Shoffar 1430





KEBIASAAN NABI saw YANG DIREMEHKAN


“Hayya ‘alal falah....!” , lewat muadzin Alloh SWT menyeru para hamba-Nya untuk menuju kebahagiaan dan kemenangan yang hakiki. Tak banyak yang bersegera menyambut seruan itu. Ada yang masih asyik dengan permainan dan kesenangannya, terlelap dalam tidurnya, sibuk dalam pekerjaan dunianya dan berbagai aktivitas selain memenuhi seruan itu.


Sejatinya, memenuhi seruan itu adalah prioritas amal yang harus didahulukan. Demikianlah yang Rosululloh saw ajarkan. Beliau bersama para shahabat senantiasa mengerjakan sholat wajib 5 waktu dengan berjamaah di masjid.


Suri tauladan yang terbaik dari realita yang menakjubkan telah diwariskan oleh para salaf (umat terdahulu) sehubungan dengan sholat berjamaah. Dikisahkan, seorang shahabat bernama ‘Amir bin Abdullah ra sedang dalam keadaan sakit. Dan rumahnya dekat dengan masjid. Kala ia mendengar suara muadzin, iapun mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya.Lantas ia berkata, “Tuntunlah aku!” Seseorang berkata, “Sungguh, anda tengah sakit.” Ia menjawab, “ Aku mendengar panggilan dari Alloh, haruskah aku tidak memenuhinya?” Maka orang-orangpun memegangi tangannya dengan menuntunnya. Waktu itu sholat maghrib, setelah mendapatkan satu rokaat bersama imam, ‘Amir wafat. (Tarikh Umar 243, Az Zuhd Imam Ahmad 182).


Adapun Umar bin Khottob ra yang tengah pingsan langsung siuman begitu diperdengarkan kepadanya satu kata, “sholat”. Miswar bin Makhromah ra mengisahkan, Umar ditikam dan langsung pingsan, seseorang berkata, “Kalian tidak akan mendapati sesuatu yang lebih mengagetkan kecuali sholat, jika masih ada kehidupan kepadanya.” Kemudian orang-orang berkata, “Wahai Amirul Mukminin, sholat telah dilaksanakan.” Lalu ia siuman dan berkata, “Sholat .....inilah Ya Alloh (aku kan segera melaksanakannya), sesungguhnya tiada tempat di dalam Islam bagi siapa yang meninggalkannya.” Selanjutnya beliau melaksanakan sholat, meski dari lukanya mengucur darah segar. (Tarikh Umar : 243, Az Zuhd Imam Ahmad : 182). Alloh SWT telah meridloinya dan merekapun ridlo kepada-Nya. Para shahabat sangat mengerti perhatian dan keseriusan Umar ra terhadap sholat.

Di zaman ini, sebagian orang justru baru tidur pada waktu-waktu sholat. Sebagian lagi mendengar orang yang mengingatkannya untuk sholat tetapi tetap saja ia pulas dalam tidurnya. Ada juga yang diteriakkan kepadanya untuk sholat, namun tetap saja tidak menyaut.


Bila kita perhatikan dari sebagian besar kaum Muslimin di beberapa negeri, betapa berkurangnya perhatian mereka terhadap sholat, terutama sholat berjama’ah. Sehingga hal itu menyebabkan sepinya masjid-masjid yang ada. Dan kurangnya pemakmuran terhadap masjid.


Pelaksanaan sholat berjama’ah mengandung makna pelaksanaan perintah Alloh, sebagai bentuk ibadah yang dilaksanakan oleh orang-orang yang beriman.Alloh SWT berfirman : “Dirikanlah sholat, tunaikan zakat dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk” ( Qs. Al Baqoroh : 43 ).


Ibnu Katsir rohimahulloh mengatakan dalam tafsirnya, “Maksudnya jadilah kalian selalu bersama orang-orang yang beriman di dalam melaksanakan amalan mereka dengan sebaik mungkin, diantaranya yang lebih khusus dan paling sempurna adalah pelaksanaan sholat.” Banyak ulama menjadikan ayat ini - Qs. Al Baqoroh : 43 - sebagai dalil mengenai kewajiban sholat berjama’ah.

(Lihat : Tafsir Ibnu Katsir,I/90-Tafsir Ibn Sa’di,I/44-Tafsir Al Qurthubi,I/348-Ash Sholah ,Ibnu Qoyyim ).


Sholat jama’ah merupakan makna dari pelaksanaan agama, syiar Islam, serta bukti terbesar bagi manusia yang menunjukkan bahwa dia adalah Muslim. Para ulama mengatakan, “Jika penduduk suatu negeri sudah meninggalkan sholat jama’ah, maka mereka diperangi. Dan jika penduduk suatu kampung itu meninggalkan sholat berjama’ah, maka mereka dipaksa untuk melaksanakannya.”

(Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab IV/182 - Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah VVII/165).


Diantara faedah sholat berjama’ah :


1. Bukti keimanan.

Alloh SWT telah memberikan kesaksian akan adanya keimanan pada diri orang yang memakmurkan masjid, bahwa mereka adalah orang-orang yang diberi petunjuk oleh Alloh SWT menuju kebenaran. Alloh SWT berfirman :

“Hanyasanya orang-orang yang memakmurkan masjid-masjid Alloh adalah orang-orang yang beriman kepada Alloh dan hari kemudian, serta tetap mentegakkan sholat, menunaikan zakat dan tidak takut selain kepada Alloh. Merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk” ( Qs. At Taubah : 18 ).


2. Diampuninya dosa-dosa.

Rosululloh saw bersabda :

“Barangsiapa berwudlu, lalu menyempurnakan wudlunya, kemudian berjalan menuju sholat fardlu, lalu dia mengerjakannya bersama orang lain atau berjama’ah atau di masjid maka Alloh akan mengampuni dosa-dosanya.” (HR. Muslim).


3. Penghapus kesalahan, mengangkat derajat dan pahala seperti ibadah ribath (berjaga diperbatasan dalam berperang di jalan Alloh SWT).

Rosululloh saw bersabda :

“Maukah aku tunjukkan kepada kalian tentang sesuatu, yang dengan itu Alloh akan menghapuskan kesalahan, dan dengan itu pula Alloh kan mengangkat derajat? Mereka menjawab, “Ya, wahai Rosululloh.” Rosululloh bersabda, “Menyempurnakan wudlu, sekalipun dalam kondisi yang tidak menyenangkan, banyak melangkah kaki ke masjid, dan menunggu (pelaksanaan) sholat jama’ah setelah mengerjakan sholat sebelumnya. Yang demikian itu adalah (sama dengan) ribath.”

(HR. Muslim).


4. Dipersiapkan tempatnya di surga.

Rosululloh saw bersabda :

“Barangsiapa pagi berangkat ke masjid atau sore hari, maka Alloh menyiapkan untuknya tempat tinggal di dalam surga setiap pagi dan petang.

(HR. Bukhori dan Muslim).


5. Pahala seperti ibadah haji dan umroh.

Rosululloh saw bersabda, “Barangsiapa berjalan kaki menuju pelaksanaan sholat fardlu berjama’ah, maka hal itu adalah seperti pelaksanaan ibadah haji. Dan barangsiapa menuju pelaksanaan sholat sunah, maka hal itu seperti pelaksanaan ibadah umroh yang bersifat sunah.” (HR. Ahmad dan Abu dawud).


6. Mendatangkan kekaguman Alloh SWT.

Rosululloh saw bersabda :“Sesungguhnya Alloh kagum terhadap sholat yang dilaksanakan berjama’ah.”

(HR, Ahmad).


Dan seterusnya.


Setelah kita mengetahui berbagai keutamaan, fa-edah dan manfaat sholat berjama’ah - yang tidak ada yang tahu batasannya, kecuali Alloh SWT - maka menjadi jelaslah bagi kita betapa agungnya sholat jama’ah, pentingnya sholat jama’ah dan kedudukannya dalam Islam, melalui nash-nash dari Kitab dan Sunah.


Beberapa kerugian meninggalkan sholat berjama’ah :


1. Ancaman dari Alloh SWT dan Rosululloh saw.

“Pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud, maka mereka tidak kuasa, (dalam keadaan) pandangan mereka tunduk ke bawah lagi mereka diliputi kehinaan. Dan sesungguhnya mereka dahulu di dunia diseru untuk bersujud, dan mereka dalam keadaan sejahtera.” ( Qs. At Qolam : 42-43 ).

Ibrahim At Taimimy berkata : “Maksud dari ayat di atas adalah diseru kepada sholat wajib dengan adzan dan iqomah.”

Rosululloh saw bersabda : “Sungguh aku hampir saja memerintahkan untuk sholat diiqomati, lalu aku perintahkan seseorang untuk mengimami orang-orang. Sedang aku dan beberapa orang lagi pergi sambil membawa seonggok kayu bakar untuk membakar rumah orang-orang yang tidak menghadiri sholat berjama’ah.” (HR. Bukhori dan Muslim).


2. Terkuasai oleh syetan.

Rosululloh saw bersabda :

“Tidaklah 3 orang berada di suatu kampung, atau berada di padang pasir, lalu tidak didirikan sholat di tengah-tengah mereka, kecuali syetan akan menguasai mereka. Maka dari itu, kalian harus berjama’ah. Sesungguhnya srigala itu hanya akan memangsa domba yang sendirian.”

(HR. Ahmad, Abu Dawud dan An Nasa’i).


3. Salah satu ciri orang munafiq.

Rosululloh saw bersabda :

“Tidak ada sholat yang lebih berat atas orang-orang munafiq daripada sholat subuh dan isya’. Seandainya mereka tahu apa yang ada pada keduanya, tentu mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak.” (HR.Bukhori dan Muslim).


4. Termasuk golongan orang yang lalai.

Rosululloh saw bersabda :

“Apakah kaum itu mau menyudahi tindakannya meninggalkan sholat berjama’ah, atau Alloh akan menutup mereka, sehingga kemudian mereka menjadi orang-orang yang lalai.” (HR. Ibnu Majah).


Dan masih banyak lagi ancaman-ancaman bagi orang yang meninggalkan sholat berjama’ah tanpa adanya udzur. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya syari’at sholat berjama’ah bagi manusia.


Setelah kita mengetahui dalil syar’i, dan beberapa faedah sholat jama’ah, serta ancamam bagi orang yang meninggalkannya, berikut adalah perkataan dari ulama-ulama salaful ummat (ulama-ulama terdahulu) berkenaan dengan sholat berjama’ah. Dari sini kita ber-muhasabah (intropeksi) - dimana posisi kita.


- Ibnu Mas’ud dan Abu Musa Al Asy’ari ra berkata :

“Barangsiapa mendengar panggilan adzan, kemudian dia tidak memenuhi panggilan itu tanpa adanya udzur, maka tidak ada (nilai) sholat baginya.”


- Abu Huroiroh ra berkata :

“Jika kedua telinga anak Adam terisi cairan timah panas, maka hal itu lebih baik baginya daripada jika dia mendengar muadzin yang mengumandangkan adzan, lalu dia tidak memenuhinya.”


- Ibnu Abbas ra pernah ditanya mengenai seseorang yang mengerjakan puasa di siang hari dan sholat qiyamullail di malam hari, namun dia tidak menghadiri sholat jum’at dan sholat berjama’ah. Lalu beliau menjawab, “Dia berada di neraka.”


- Imam Al Bukhori rohimahulloh berkata :

Para ulama dari kalangan Hanafiyah dan malikiyah berpendapat, bahwa sholat berjama’ah adalah sunnah mu’akkadah. Akan tetapi mereka menganggap berdosa orang yang meninggalkan sunnah mu’akkadah dan menganggap sah sholat tanpa berjama’ah. Perbedaan pendapat antara mereka dengan kalangan yang berpendapat wajibnya sholat berjama’ah hanyalah bersifat lafdzi (hanya beda pengungkapan kata). Demikian juga, sebagian dari mereka dengan jelas-jelas menyatakan wajib.”


- Imam Asy Syafi’i rohimahulloh berkata :

“Kami tidak memberikan rukhshoh bagi orang yang mampu mengerjakan sholat berjama’ah untuk tidak menghadiri sholat jama’ah, kecuali ada udzur.”


- Al Allamah Ala’uddin As Samarqondi (salah seorang pembesar ulama madzab Hanafi) rohimahulloh berkata :

“Sholat jama’ah adalah wajib, sedangkan sebagian dari shahabat kami menamakannya sebagai sunnah mu’akkadah, padahal keduanya (wajib dan sunnah mu’akkadah) adalah sama. Dasarnya adalah riwayat, bahwa Rosululloh r senantiasa mengerjakannya secara berjama’ah. Demikian juga umat beliau sejak zaman Rosululloh hingga zaman kita sekarang ini. Di samping itu, Beliau mengingkari orang yang meninggalkannya. Ini merupakan batasan wajib bukan sunah.”


- Syeikhul islam Ibnu Taimiyyah rohimahulloh berkata

“Orang yang terus menerus meninggalkan sholatberpendapat, bahwa sholat berjama’ah adalah sunnah mu’akkadah. Akan tetapi mereka menganggap berdosa orang yang meninggalkan sunnah mu’akkadah dan menganggap sah sholat tanpa berjama’ah. Perbedaan pendapat antara mereka dengan kalangan yang berpendapat wajibnya sholat berjama’ah hanyalah bersifat lafdzi (hanya beda pengungkapan kata). Demikian juga, sebagian dari mereka dengan jelas-jelas menyatakan wajib.”


- Imam Asy Syafi’i rohimahulloh berkata :

“Kami tidak memberikan rukhshoh bagi orang yang mampu mengerjakan sholat berjama’ah untuk tidak menghadiri sholat jama’ah, kecuali ada udzur.”


- Al Allamah Ala’uddin As Samarqondi (salah seorang pembesar ulama madzab Hanafi) rohimahulloh berkata :

“Sholat jama’ah adalah wajib, sedangkan sebagian dari shahabat kami menamakannya sebagai sunnah mu’akkadah, padahal keduanya (wajib dan sunnah mu’akkadah) adalah sama. Dasarnya adalah riwayat, bahwa Rosululloh saw senantiasa mengerjakannya secara berjama’ah. Demikian juga umat beliau sejak zaman Rosululloh hingga zaman kita sekarang ini. Di samping itu, Beliau mengingkari orang yang meninggalkannya. Ini merupakan batasan wajib bukan sunah.”


- Syeikhul islam Ibnu Taimiyyah rohimahulloh berkata

“Orang yang terus menerus meninggalkan sholatberjama’ah adalah orang yang buruk. Dia harus diingkari dan harus dicegah dari tindakan melakukan itu. Bahkan dia bisa diberi hukuman dan ditolak kesaksiannya, sekalipun ada pendapat yang mengatakan bahwa sholat jama’ah itu fardlu kifayah.”


Setelah ditampilkan berbagai atsar dan pendapat para ulama pendahulu umat ini, maka jelaslah bagi kita bahwa sholat berjama’ah adalah wajib, sekalipun bukan merupakan syarat bagi sahnya sholat.Walaupun ungkapan dari para ulama berbeda di dalam menghukumi sholat jama’ah (antara fardlu’ain, fardlu kifayah atau sunnah mu’akkadah), namun mereka satu pendapat, bahwa orang yang meninggalkan sholat berjama’ah tanpa udzur adalah berdosa. Perbedaan pendapat mereka hanya bersifat lafdzi (pengungkapan kata).


Kita memohon kepada Alloh SWT agar menjadikan diri kita termasuk orang yang mentegakkan sholat, menunaikan zakat dan rukuk bersama orang yang rukuk.


Walloh a’lam bish Showwab

Referensi :

- Hayya ‘alal falah, arba’una fa’idah min fawa’id sholatil jama’ah.

(Syeikh Musnid bin Muhsin Al Qothony)

- Al Kabair. (Imam Adz Dzahabi).

- Wats tsamanu al jannah. (Abdul Malik bin Muhammad Al Qosim).




Tidak ada komentar:

Posting Komentar